Feed on
Tulisan
Komentar

Buku ini menarik karena diketengahkan ke ruang publik di saat situasi krisis, tidak hanya ekonomi, melainkan juga kepemimpinan. Dalam buku ini─dengan menggunakan bermacam-macam sumber─terungkap bagaimana seorang pejuang, dalam hal ini Sukarno harus berhadapan dengan situasi yang rumit, tetapi harus segera menentukan posisinya dengan segala risiko yang menyertai penentuan posisi yang harus dilakukan “tanpa cukup waktu” untuk bermenung sebelum penentuan sikap itu. Informasi yang kita peroleh dari buku ini, tampak cukup menyeluruh, karena tidak hanya sikap politik dan kepemimpinan Sukarno, melainkan juga pelbagai kebijakan dan tindakan “kasar” Jepang dengan segala risikonya, termasuk penderitaan romusa dan jugun ianfu yang memedihkan itu!
Dengan membaca buku ini, kita dapat memperoleh informasi tentang pelbagai dimensi tingkah laku Sukarno sebagai pemimpin utama kita menuju ke kemerdekaan. Dalam buku ini, sebenarnya kita dapat menangkap betapa tidak mudahnya tampil menjadi pemimpin di tengah situasi yang demikian rumit. Seperti telah disinggung di atas, di tengah-tengah krisis itu, taruhan untuk menunjukkan kualitas kepemimpinan seseorang, justru diuji dengan tingkat kesulitan yang amat tinggi. Karena itu, tidak semua pemimpin dapat melewati ujian itu dengan berhasil. Sukarno justru berhasil!

Anhar Gonggong, Sejarawan


Salah satu isu pendidikan adalah masalah mutu. Tentu dari berbagai banyak faktor, guru sebagai pelaku dalam proses pendidikan dan pembelajaran menjadi determinan untuk menjadikan sebuah proses pendidikan yang bermutu sehingga menghasilakan sumber daya manusia yang bermutu. “Oleh karena itu, kami merasa peduli dan berkepentingan untuk meningkatkan mutu guru dan sekaligus juga menyiaapkan calon-calon guru yang bermutu,” ujar Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Sunaryo Kartadinata kepada Hendri F. Isaneni di Patere, sebutan untuk gedung Rektorat UPI.

 

Menurut Anda, bagaimana posisi pendidikan dalam pembangunan?

Jika selama ini kita menganggap pembangunan ekonomi akan berdampak kepada kemampuan sumber daya manusia. Posisi itu harus dibalik, bahwa dengan mengutamakan pengembangan sumber daya manusia diharapkan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, karena mereka akan mampu melihat banyak dan memanfaatkan peluang yang ada dan juga sekaligus akan membangun bangsa secara demokratis. Hal itu disebabkan nalar mereka akan lebih baik.

 

Bagaimana dengan kualitas tenaga pendidiknya?

Sesungguhnya harus dilihat dari berbagai faktor karena medan atau kehidupan yang dihadapi para guru berkembang terus. Kalau kita mengatakan guru-guru jaman dahulu cukup bermutu. Apakah yang sekarang tidak bermutu? Saya pikir tidak, karena tuntutannya semakin luas. Berarti ini menuntut para guru untuk melihat persoalan-persoalan itu. Persoalan mutu tentu harus dikaitkan juga dengan standar-standar dan tuntutan kebutuhan yang ada. Karena itu, tentu sulit mengkomparasikan guru saat ini dengan guru masa lalu.

Saya pikir seorang guru perlu memiliki kemampuan lain, di samping kemampuan substansi pelajaran juga tidak kalah pentingnya kemampuan dalam kependidikan itu sendiri karena guru dihadapkan kepada manusia-manusia yang sedang dalam proses berkembang. Sedangkan perkembangan peserta didik adalah proses yang dinamis dan mempengaruhi keberhasilan belajar mereka. Ini harus dipahami oleh guru dengan baik. Ini salah satu sisi dari kebermutuan seorang guru. Di samping dia mampu menyiapkan dan mengelola bahan ajar kemudian menyampaikannya kepada siswa, tentunya ini harus di up date. Oleh karena itu, harapan saya para guru memiliki kemampuan dan kapasitas untuk meng-up date dirinya.

 

Caranya?

Meskipun kesejahteraan masih harus ditingkatkan, tetapi guru harus memiliki kesadaran profesional untuk mengembangkan diri. Kedepan, dukungan fasilitas kerja menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan. Saya melihat upaya-upaya pemerintah kearah itu sudah cukup banyak. Tetapi, dengan wilayah yang begitu luas, jumlah guru yang begitu banyak, sekolah dimana-mana, itu bukan hal kecil untuk dipikirkan.

 

Bagaimana dengan antusiasme masyarakat terhadap pendidikan guru?

Minat masyarakat terhadap pendidikan guru mengalami peningkatan. Namun yang terpenting,  perguruan tinggi yang membina pendidikan guru harus mampu membangun komitmen. Sehingga menyelesaikan pendidikannya, para calon guru memiliki komitmen yang kuat untuk mengabdi sebagai tenaga pengajar. Memang persoalan komitmen tidak ada jaminan. Contoh sertifikasi, menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, jiwa dari setifikasi adalah mutu─walaupun banyak yang menerjemahkan dengan gaji. Asumsinya, lewat sertifikasi guru yang bermutu. Pertanyaannya apakah selesai sertifikasi pendidikan akan bermutu? Tidak ada jaminan untuk itu. Siapa yang akan menjamin itu. Jaminannya hanya kalau guru yang sudah sertifikasi tersebut berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Itu yang harus terjadi. Persoalannya kembali kepada komitmen si guru.

 

Bagaimana membangun komitmen ini?

Memang bukan pekerjaan sederhana yang harus digarap di negara ini. Saya pikir, salah satu faktor adalah aspek manajemen sekolah, manajemen pendidikan, bagaimana guru merasa berpartisipasi dalam mengambil keputusan di sekolah, bagaimana dia memiliki fasilitas kerja yang memadai untuk mendukung pekerjaannya. Hal-hal semacam itu saya kira akan menumbuhkan komitmen. Kalau misalnya suasana sekolahnya, fasilitas pendidikan yang terbatas, tentu sedikit-banyak akan memepengaruhi komitmen.

 

Publikasi Majalah FIGUR Edisi XXV/Mei 2008

 

 

Semua orang sadar, pendidikan memiliki posisi strategis dalam menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu untuk membangun bangsa kedepan. Siapakah aktor di balik penciptaan manusia bermutu itu? Dialah guru.

 

Ketika Indonesia masih dalam pencarian, nusantara ini dihuni oleh kerajaan-kerajaan. Setiap raja pasti memiliki seorang empu yang tugasnya membuat keris. Empu juga akan berfungsi sebagai guru tatkala mengajarkan kemampuannya kepada orang lain. Di situlah peran guru berlangsung. “Guru merupakan orang yang mengajarkan cara membuat peralatan atau teknologi,” ujar Muhamad Hisyam, sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

 

Memasuki jaman Hindu-Budha dan Islam, yang dianggap guru adalah guru agama. Di dalam Islam, guru disebut dengan ulama. Tempat pendidikannya adalah pesantren atau Lembaga Pendidikan Asli. Sebelumnya disebut pondok (bahasa Arab funduq artinya penginapan). Dikatakan pondok karena orang yang menuntut ilmu itu menginap untuk tempo sementara, tidak menetap di situ. Dalam pondok itu terdapat guru, murid, dan proses belajar mengajar. Kemudian istilah “pondok” ditambah dengan “pesantren”, jadi “pondok pesantren”. Bahkan, belakangan hingga sekarang ini kata “pondok” hilang, tinggal “pesantren”.

 

Kedatangan bangsa Eropa membawa “sekolah” sebagai institusi pendidikan. Bangsa pertama yang menginjakan kaki di bumi nusantara adalah Portugis yang datang pada awal abad ke-16 atau tahun 1515. Mereka datang ke daerah-daerah di Asia dan Amerika Latin membawa misi penyebaran agama Katolik. Bersamaan dengan itu, mereka juga mencari rezeki. “Karena pendidikan penting, maka dibangunlah sekolah Katolik Seminari, terutama di Indonesia bagian timur. Sampai sekarang, pengaruh agama Katolik cukup kuat di sana. Yang tak tergoyahkan di Flores,” ujar Hisyam.

 

Lebih lanjut Hisyam menerangkan, antara Belanda dengan Portugis bersaing ketat, bukan hanya dalam ekonomi tetapi dalam bidang agama, karena agamanya beda. Begitu Belanda berhasil mengalahkan Portugis, semua pengaruh Portugis dihapus termasuk agamanya. Pengaruh Katolik di Ambon, Ternate dan sekitarnya sedikit demi sedikit terkikis habis. Hanya di Flores yang masih kuat karena Belanda tidak berhasil mengubah orang Katolik menjadi Protestan.

 

Misi orang Belanda sebenanya bukan menyebarkan agama. Tetapi, berdagang dan mencari keuntungan. Kegiatan ekonomi Belanda pun berkembang cukup pesat. Berdirilah perusahaan, kantor dagang, perkebunan, dan sebagainya. Karena orang Belanda sendiri tidak cukup untuk mengurusnya. Maka diperlukan penduduk pribumi untuk ikut mengelola administrasi perdagangan, pemerintahan, perkebunana, pabrik, dan sebagainya. “Untuk kepentingan itu, diperlukan sekolah yang tujuannya untuk membantu Belanda mengatur manajemen dan administrasi. Jadi, tujuannya bukan untuk mencerdaskan masyarakat pribumi,” jelas Hisyam.

 

Pada awalnya, sekolah yang dibangun tidak berbeda dengan Portugis. Belanda mendirikan sekolah agama protestan, gurunya pendeta. Dalam perjalanannya, ketika administrasi semakin kompleks, Belanda membutuhkan guru yang tidak ada kaitannya dengan agama. Maka didirikanlah sekolah untuk orang Belanda sendiri dan sekolah untuk orang pribumi. Pada awalnya, siapa saja boleh menjadi guru asal memiliki kemampuan mengajar. Namun, dalam perkembangannya, dibutuhkan seorang guru yang benar-benar “guru”. “Pertengahan abad ke-19 sekitar tahun 1860-an, didirikanlah sekolah guru yaitu Kweekschool. Sekolah ini berada di Purworejo, Bukittinggi, Bandung, dan di beberapa daerah lainnya. Anak-anak berusia 14 tahun ke atas di sekolahkan di situ. Tujuannya setelah lulus nanti dapat mengajar masyarakat pribumi. Sedangkan yang mengajar anak-anak eropa adalah guru-guru dari Belanda,” kata Hisyam.

 

Meskipun pada jaman kolonial terjadi diskriminasi pendidikan, namun Belanda tentap memberikan perhatian bagi pendidikan dan tenaga pendidiknya. Kweekschool merupakan bukti akan pentingnya seorang guru.

 

Guna menghasilkan guru-guru yang berdisiplin tinggi, maka sistem pendidikan yang dianut Kweekschool adalah berasrama. Di dalam asrama itu dididik disiplin sangat ketat. Sekolah guru hampir mirip dengan sekolah tentara. Pada jam delapan malam, tidak ada orang yang tidak berada di kamarnya. Jam lima pagi harus sudah bangun, olah raga, apel, kemudian masuk sekolah. Semuanya serba diatur dengan disiplin tinggi. Itulah sebabnya lulusan Kweekschoool sangat disiplin dalam mengajar.

 

Hisyam menyontohkan, Jenderal Besar Abdul Haris Nasution adalah lulusan Kweekschool Dasar di Bukittinggi, melanjutkan ke Kweekschool Bandung. Lulus dari situ sama dengan lulus dari SPG (Sekolah Pendidikan Guru tingkat menengah). Sambil sekolah Kweekschool, dia mengambil ujian sekolah lanjutan atas AMS (Algemene Middelbare School). Lalu mengambil sekolah tentara di Bandung. Meskipun lulusan Kweekschool, tetapi dia tidak menjadi garu. Namun, pelajaran kedisiplinan yang didapatkannya ketika sekolah di Kweekschool menjadi modal dalam menjalani pendidikan militer sehingga mengantarkannya menjadi Jenderal Besar. Contoh lain yang mengenyam pendidikan Kweekschool Bandung adalah Muhammad Natsir. Orangnya sangat disiplin dan pintar luar biasa.

 

Setelah Indonesia merdeka, tidak ada lagi model pendidikan guru berasrama seperti itu. “Meskipun demikian, kualitas intelektual guru-guru sekarang jauh lebih bagus. Tetapi kedisiplinannya lembek, kalah oleh guru jaman dulu. Padahal kedisiplinan merupakan kunci dari kesuksesan,” tegas Hisyam.

 

Apakah perlu pendidikan keguruan sekarang ini juga berasrama? Sunaryo Kartadinata mengatakan, sebenarnya UU Nomor 14 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan pendidikan guru berasrama, sehingga akan memberi warna tersendiri kepada karakter, watak, dan pribadi seorang guru. “Namun, akan kesulitan mengasramakan calon guru di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) karena jumlahnya sangat besar. Terus terang saja, kita atau bahkan pemerintah juga mungkin belum mampu melakukannya. Tetapi, itu akan sangat bagus kalau dapat dilakukan. Yang terpenting, jika kita ingin membangun pendidikan guru secara berasrama, tentu juga harus didukung oleh program yang memungkinkan asrama itu menjadi sebuah lingkungan pendidikan guru. Jadi, tidak hanya sebagai tempat tinggal tetapi sebagai lembaga mendidik guru,” ujar Rektor Univeritas Pendidikan Indonesia (UPI).

 

Meskipun profesi begitu mulia dan strategis, tetapi tidak mampu meningkatkan status sosial seorang guru di dalam masyarakat. Hal itu menurut Hisyam karena penghasilan yang diterima guru masih kecil. Itu merupakan warisan kolonial yang hingga kini masih lestari. “Akhir abad 19, Mantri Guru Senior gajinya hanya 50-75 gulden. Sementara seorang jaksa gajinya mencapai 150 gulden,” ungkap Hisyam. Karena gajinya kecil, maka guru tidak diminati oleh kalangan priyai. Mereka lebih suka sekolah di OSVIA, lulusannya jadi wedona atau.STOVIA, lulusannya jadi dokter, daripada ke Kweekschool. Seorang wedona dan dokter memiliki gengsi dan status sosial yang tinggi di masyarakat. Sedangkan guru, gajinya kecil gengsinya rendah. “Jadi, peningkatan kesejahteraan guru akan berdampak terhadap kepecayaan diri dan menaikan status sosial di masyarakat,” Hisyam menyarankan.

 

Namun, trend sekarang ini justru animo masyarakat menempuh pendidikan guru sangat tinggi. Sunaryo menggambarkan, pada tahun 2005, peserta yang melamar ke UPI lewat jalur Penelusuran Minat Dan Kemampuan (PMDK) sekitar 500-1000 orang. Tahun 2006 menjadi 5.000, tahun 2007 bertambah menjadi 8.000, dan tahun 2008 kurang lebih 10.000 pelamar.

 

“Melihat fakta ini berarti apresiasi, aspirasi, dan keinginan untuk menjadi seorang guru sudah mulai membaik. Ini harus ditangkap oleh pemerintah sebagai sebuah peluang untuk memperbaiki mutu guru. Saya berkeyakinan, dengan keketatan yang tinggi, kemampuan intelektual calon-calon mahasiswa akan lebih baik,” kata Sunaryo.

 

Mengenai masalah kesejahteraan, Sunaryo menjelaskan, peningkatan kesejahteraan guru harus diimbangi dengan mutu guru. Kesejahteraan mestinya tidak hanya diterjemahkan kedalam gaji. Tetapi juga fasilitas pendukung untuk guru agar bisa bekerja secara bermutu. “Terus terang saja, pada saat ini fasilitas kerja guru kita amat rendah,” ujarnya prihatin.

 

Pembangunan bangsa kedepan diperlukan manusia-manusia bermutu. Guru merupakan tenaga pencetaknya. Agar guru dapat bekerja dengan baik, maka kesejahteraan dan fasilitas pendukung mengajarnya harus diperhatikan. Pada saat semuanya terpenuhi, tentu guru harus siap dengan program-program yang bisa meyakinkan masyarakat bahwa pendidikan akan lebih baik dan bermutu.

Publikasi Majalah FIGUR Edisi XXV/Mei 2008

Jepang sekarang mungkin merupakan negara maju yang progresif. Jepang tak lagi menjadi kekuatan yang menakutkan setelah dihajar oleh dua bom atom Amerika dan genknya tahun 1945 di Hiroshima dan Nagasaki. Kekuatan Jepang benar-benar lumpuh, juga nyalinya untuk bersaing dengan negara besar seperti Amerika dan Uni Eropa. Jepang sudah ‘’membeo’’ pada Amerika dan sekutunya begitu takluk tanpa syarat pada perang dunia II.


Padahal sebelumnya, Jepang adalah kekuatan yang sangat menakutkan. Ambisi Jepang menaklukkan Asia dengan menjadikan Asia Raya merupakan pangkal segala musibah kemanusiaan yang terjadi. Di Indonesia, kekejaman Jepang tampak pada kerja paksanya romusa. Kendati hanya 3,5 tahun menduduki Indonesia, Jepang menyisakan kepedihan yang luar biasa. Romusa terbukti menjadi salah satu tragedi kemanusiaan yang luar biasa bagi negeri ini.


Hanya saja, sejarah Jepang di Indonesia dengan romusanya tidak banyak terungkap. Bahkan publik dan para pelajar Jepang sendiri tidak banyak tahu tentang masa kelam bangsanya di negeri lain. Tak hanya itu, sejarah romusa sendiri di tanah air banyak yang terlupakan. Romusa menjadi sekadar cerita singkat yang kadang dianggap biasa dilakukan koloninal.Salah satu sejarah kelam romusa di tanah air terjadi di Muara Cibadur, Pantai Bayah, Banten. Bayah saat pendudukan Jepang itu dikenal sebagai penghasil batu bara, dan Negeri Matahari Terbit itu sangat antusias mengambil tambang batu bara untuk membiayai negara-terutama perangnya dengan sekutu yang dikomandoi AS.


Penambangan batu bara dan kerja paksa di daerah ini memanfaatkan tenaga kerja dari Jawa Tengah seperti Purwodadi, Purworejo, Kutoarjo, Solo, Semarang, Yogyakarta dan lainnya. Selain penambangan, romusa juga dipaksa kerja membuat rel kereta api Bayah-Seketi untuk mengangkut bara. Sekitar 93 ribu romusa menjadi korban dalam berbagai kerja paksa ini.


Kekejaman Jepang dengan sistem romusa tidak banyak yang terungkap secara detil. Bahkan penduduk Bayah sekarang, banyak yang tak mengetahui tentang sejarah romusa di daerahnya. Kebanyakan para tenaga romusa yang masih hidup memang tak lagi berada di sana. Romusa yang tersisa mungkin tak lama lagi pun akan hilang karena termakan usia. Jika itu terjadi suatu hari nanti, maka akan banyak fakta sejarah tentang romusa yang menghilang begitu saja.

 

Buku Romusa, Sejarah yang Terlupakan ini merupakan salah satu buku yang mengungkap sejarah kelam bangsa ini. Selain jugun ianfu, romusa adalah perlakuan kejam Jepang pada rakyat Indonesia yang tak pantas dilupakan begitu saja. Romusa telah mengusik rasa kemanusiaan terdalam bangsa ini. Romusa menjadikan bangsa ini begitu terhina. Namun demikian, tetap saja banyak fakta tentang romusa yang tak terungkap.

 

Buku ini tak hanya mengungkap romusa, namun juga sejarah Jepang di Indonesia, sejarah perang dunia II, dan betapa dahsyatnya eksploitasi rakyat demi kekuasaan. Sampai kini, sejarah romusa, terutama yang lebih spesifik di buku ini di pertambangan batu bara Bayah, Banten Selatan seolah terlupakan. Tidak ada monumen, kenangan, atau pertanda bahwa di daerah ini ada kejahatan kemanusiaan yang dahsyat. Padahal, Bung Karno berulangkali menyebutkan, ‘’jangan sekali-kali melupakan sejarah,’’ dengan akronim ‘’Jasmerah’’.

 

Buku ini memaparkan fenomena romusa di Indonesia dengan cukup baik. Paparannya jelas dan cukup konkret. Buku ini memaparkan penderitaan masyarakat akibat romusa dengan cukup detil walaupun hanya singkat saja. Namun setidaknya itu sudah menggambarkan jejak kekejaman Jepang di negeri ini.***

 

Rahmadi Hidayat
Alumnus UIN Suska Riau

Sumber: xpresi-riaupos-blogspot.com 3 Mei 2008

 

 

Innalillah wa innaillaihi rajiun

 

Saya terlambat mendengar berita duka cita ini. Bapak Rachmat Widodo Adi, Ph.D, Fisikawan Indonesia telah berpulang ke Rahmatullah pada 13 April 2008. Saya menyimpan kenangan sebelum kepergiannya.

 

Pada tanggal 3 April 2008, saya kirim SMS ke beliau isinya tentang permohonan wawancara dengan tema Siapa Bilang Siswa Indonesia Tak Berprestasi? Tidak lama, dia balas SMS-nya, dan menyatakan kesediaanya diwawancara pada pukul 15:00 di Universitas Indonesia.

 

Namun, saya mengusulkan kepada Pemimpin Redaksi agar beliau menulis artikel saja, sehingga pemikirannya utuh. Pemimpin Redaksi pun menyetujuinya. Segera saya kirim SMS, bahwa Redaksi FIGUR menawarkan agar beliau menulis artikel.

 

Kira-kira pukul 14:30, beliau menelpon saya, dia menanyakan rencana wawancaranya. “Bisa tidak hari ini?” katanya. Namun, tiba-tiba handpone-nya terputus. Kemudian giliran saya yang menelepon dia. Saya pun menjelaskan bahwa, Redaksi mengharapkan agar menulis artikel. Akhirnya, dia pun bersedia.

 

Pada hari senin 7 April 2008, saya memeriksa email yang masuk ke redaksi FIGUR, ternyata artikel yang dijanjikan telah selesai. Padahal waktu itu deadline tanggal 15 April 2008.  

 

Saya download artikel tersebut, kemudian saya baca (saya tersentuh dan terenyuh), tulisannya simple, penggunaan kata-katanya sederhana, dan redaksionalnya runtut. Artikel itu menceritakan pengalamannya dalam membina putra-putra bangsa yang akan berkompetisi dalam ajang Olimpiade Fisika. Dia pun mengungkapkan kebanggaannya ketika mendapati jerih payahnya menghasilakan fisikawan-fisikawan yang andal dan diperhitungkan. Sebelum artikel tersebut di lay out, sentuhan terakhir dilakukan oleh Redaktur Pelaksana.

 

Pada tanggal 28 April 2008, karena majalah FIGUR sebentar lagi akan terbit, rekan kerja saya menanyakan alamat beliau. Saya bilang, beliau itu beraktivitas sebagai dosen di UI, jadi masuk aja ke site UI. Dia pun nurut, dan browsing dengan menuliskan nama Rachmat Widodo Adi dalam mesin pencari Google. Ketika di entar, dia setengah berteriak memberi tahu, bahwa Pak Widodo telah meninggal. Saya terperanjat, kaget, dan tidak percaya─harus percaya dri, sebab hidup dan mati ada di tangan-Nya. Benar, Pak Rachmat Widodo Adi Ph.D, telah tiada. Semoga segala kesalahannya di ampuni dan amal baiknya di terima di sisi-Nya. Amin!

 

Saya pun berpikir, boleh jadi atau mungkin saja artikel yang ditulisnya untuk majalah FIGUR adalah tulisannya yang terakhir. Sungguh kebanggaan bagi segenap Majalah FIGUR, karena telah memuat karyanya. Tulisannya tersebut akan terbit pada Majalah FIGUR Edisi XXV/Mei 2008 temanya tentang “Potret Pendidikan di Indonesia”. Minggu pertama bulan Mei sudah beredar di agen majalah dan toko buku Gramedia.

Waktu

Take your time. Think a lot. Think of everything you’ve got. For your will still be here tomorrow, but your dreams may not.”

 

Lagu Cat Stevens (Yusuf Islam), “Footsteps in the Dark/Greatest Hits Vol 2”

 

Penggalan syair lagu diatas bermakna, “Marilah kita meluangkan waktu untuk sejenak memikirkan tentang apa saja yang telah kita peroleh. Kita mungkin masih di sini esok, tetapi impian kita tidak”

***

Menjelang berakhirnya tahun tidak sedikit orang yang mengambil waktu untuk berefleksi. Pada satu sisi, ia membuat neraca tentang tahun yang akan berlalu. Pada sisi lain, ia diliputi rasa ingin tahu tentang apa yang akan terjadi pada tahun yang akan datang. Satu hal yang biasa dilakukan adalah membuat tekad (resolusi), di mana sering kali merupakan ulangan dari tekad tahun kemarin yang belum kunjung tercapai.

 

Tak sedikit pula orang yang mengapresiasi berakhirnya tahun dengan cool, garing dan biasa-biasa saja, tanpa ada yang istimewa. Bagi mereka melepas tahun dan menyambutnya kembali adalah hal yang tidak perlu dibesar-besarkan. Singkatnya, pergantian tahun sama dengan pergantian almanak (kalender), tidak lebih dari itu.

 

Namun, juga tidak sedikit (bahkan mayoritas) diantara kita yang menyambut dan melepas mahluk bernama “tahun” dengan perasaan suka cita, hura-hura dan canda tawa. Bagi mereka menyambut tahun baru “wajib” dirayakan semisal perayaan upacara yang sakral. Entah sejak kapan sejarah menyambut tahun baru ini dengan luapan kegembiraan. Ketika pukul 00:00 lewat beberapa menit saja, bumi yang berusia 4,5 miliar tahun ini sontak membahana. Suara bising terompet, klakson kendaraan roda dua atau empat dan kembang api berbaur memenuhi udara. Bisa dikatakan ini semua adalah sesajen menyambut tahun baru. Pada suasana seperti itu, dapat dipastikan mereka semua tenggelam dalam kegembiraan, tanpa terpikirkan manfaat dan mudharat apa yang mereka dapatkan dari perayaan.

 

Tahun adalah bagian dari waktu. Menurut teori Fisika, satu tahun didefinisikan sebagai jumlah waktu yang diperlukan oleh bumi untuk melakukan satu putaran lengkap mengelilingi matahari. Sedangkan satu hari didefinisikan sebagai jumlah waktu yang dibutuhkan oleh bumi untuk melakukan suatu putaran lengkap pada sumbunya. Tahun dan bulan kemudian dirinci menjadi unit-unit lain, seperti hari, jam, menit dan detik.

 

Satu hal yang harus dievaluasi ketika kita melepas dan menyambut tahun baru, yaitu bagaimana kita memaknai waktu. Agama Islam mengajari, kita harus sensitif terhadap waktu. Karena waktu akan menghakimi orang yang mengisinya, yaitu kita. Hal itu disiratkan dalam firman Allah Swt surat Al Ashr: “demi masa. Sesungguhnya manusia dalam kerugian…” ini mengabarkan kepada kita bahwa nasib seseorang dapat dilihat dari sikapnya terhadap waktu. Oleh karena itu, seseorang yang bermutu akan tampak dari bagaimana dia menyikapi waktu.

 

Waktu tidak akan pernah kembali. Meski pepatah mengatakan “sejarah mungkin berulang”, mungkin sejarahnya yang berulang, tetapi waktunya tidak. Setiap orang yang mendiami bumi ini diberi jatah waktu yang sama: 24 jam sehari. Ada yang dalam 24 jam bias mengurus bangsa, mengurus perusahaan, tetapi ada yang mengurus dirinya saja tidak sanggup. Saya dan presiden Susilo Bambang Yudhoyono waktunya sama: 24 jam sehari, tetapi yang dilakukan dan dihasilkan jelas berbeda. Saya masih di sini-sini saja menjalani aktivitas sehari-hari, tetapi pak SBY telah melanglang buana, mengunjungi berbagai Negara. Bintang kelas dengan yang tidak naik kelas waktunya sama: 24 jam sehari.

 

Kata Aa Gym dalam tausiyahnya, bahwa bila waktu digunakan sia-sia maka kita akan menjadi manusia sia-sia. Sebaliknya bila waktu digunakan untuk yang berharga, kita menjadi berharga. Intinya, berharga tidaknya hidup kita sangat tergantung pada bagaimana kita menyikapi waktu.

Banyak orang─termasuk saya─yang mengabaikan waktu satu detik, padahal banyak hal yang terjadi dalam satu detik. 8 juta sela mengalami kematian dalam tubuh kita. 8 juta sel baru diciptakan untuk menggantikan sel-sel mati tersebut. Masing-masing sel membuat sekitar 2.000 protein. Lebih dari 2,5 juta sel darah merah dihasilkan didalam tubuh kita. Jantung kita memompa 83 cc darah. Darah didalam pembuluh nadi dialirkan sejauh 33 cm. 5.000 sel syaraf terbentuk pada sebuah janin didalam rahim ibu. 10.000 sinyal dihantarkan dari sebuah sel syaraf. 4 bayi di lahirkan di dunia. 2 manusia meninggal dunia. Setiap partikel foton yang dipancarkan matahari menempuh jarak sejauh 300.000 km di ruang angkasa. 16 juta ton air menguap dan naik ke langit. 16 juta ton air hujan jatuh ke bumi. Cahaya yang berasal dari bulan sampai pada mata kita. 100 kilat menyambar di bumi. 4,5 mobil dibuat di dunia. 2.000 meter persegi hutan yang lenyap. Bumi yang kita diami ini melesat sejauh 30 Km dalam revolusinya mengeliling matahari. Sungguh banyak hal yang terjadi dalam satu detik tanpa kita sadari.

 

Apa yang dapat kita petik dari fakta ini? Ternyata tak sedetik pun waktu yang kita miliki ini sia-sia. Sebab banyak orang yang mengecap manisnya kesuksesan karena mereka begitu menghargai detik demi detik waktu yang dilewati. Sebaliknya orang yang kurang punya kesadaran tentang waktu tentu saja tidak menganggap penting arti waktu satu detik. Sehingga kesuksesan pun nun jauh di seberang sana. Pada sisi lain, ada yang mengatakan, untuk apa pabrikan Swiss membuat jam tangan yang hanya meleset satu detik dalam 250 tahun. Mengapa harus secanggih itu? Apa pedulinya dengan waktu sepresisi itu?

 

Firman Allah Swt.

“Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat Al Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya. Tidak luput dari pengetahuan Tuhanmu biarpun sebesar zarrah (atom) di bumi ataupun di langit. Tidak ada yang lebih kecil dan tidak (pula) yang lebih besar dari itu, melainkan semua (tercatat) dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)”QS. Yunus 10:61.

Jam

Jam tangan adalah penunjuk waktu yang dipakai di pergelangan tangan manusia. Jam tangan (arloji) elektrik pertama kali diperkenalkan pada tahun 1957 di Lancaster, Pennsylvania, Amerika Serikat oleh Hamilton Watch Company. Penelitian untuk menghasilkan arloji elektrik tersebut telah dimulai sejak tahun 1946. Namun pada tahun 1969, Hamilton Electric Obsolete menghentikan produksi arloji elektrik tersebut karena telah menemukan teknologi yang lebih canggih sesuai dengan kemajuan zaman.

Jam kadang dianggap sepele. Padahal semakin kita melihat jam, maka semakin efektif kita melihat waktu, karena kita selalu memperhatikan sesuatu yang penting. Semakin jarang ingat kepada waktu, berarti waktu dianggap tidak penting. Semakin jarang melihat jam, waktu dianggap belum begitu penting. Menurut penelitian, semakin kita berhitung dengan waktu maka semakin bernilai waktu kita. Penelitian juga menghasilkan, orang yang tidak punya jam─tanpa menyinggung yang tidak punya jam─, dia sering menyia-nyiakan waktunya, karena untuk cari waktu saja dia telah kehilangan waktu, “jam berapa sekarang?” berapa detik mengucapkan kalimat tanya itu? Berapa detik menengok? Berapa detik pula si pemilik jam melihat jamnya dan menyampaikannya kepada si penanya yang tidak punya jam? Akumulasikan, itulah angka kehilangan waktu.

Instrumen pengawasan anggaran yang dimiliki negara ini cukup melimpah. Di tingkat pusat terdapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang masing-masing memiliki perwakilannya di daerah. Pada daerah provinsi dan Kabupaten/Kota terdapat Badan Pengawasan Daerah (Bawasda). Di dalam internal departemen, terdapat Inspektorat Jenderal (Irjen). Secara tidak langsung juga terdapat Polisi, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tas Tipikor), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, kenapa setiap tahun selalu memunculkan kasus penyimpangan yang terus berulang, yaitu kebocoran anggaran yang tidak kunjung teratasi dan korupsi semakin menjadi-jadi?

Pengawasan eksternal APBN diserahkan pada BPK yang lahir berdasarkan Pasal 23E dan 23G UUD 1945. BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR, DPD, DPRD. Badan ini memiliki kewenangan untuk menolak memberikan pernyataan opini akuntan (disclaimer) jika laporan keuangan pemerintah dinilainya tidak layak. Berbekal laporan hasil pemeriksaan dari BPK, DPR juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Sedangkan pengawasan internal diemban oleh BPKP. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 yang diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004, BPKP merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden RI. Badan ini berkompetensi mengawasi keuangan dan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPKP juga memiliki perwakilannya di daerah.

Anwar Nasution, Ketua BPK menjelaskan, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN pada tingkat kementerian negara/lembaga belum seluruhnya di-review oleh aparat pengawasan internal. Padahal, pada masa Orde Baru (hingga kini), aparat pengawasan internal pemerintah di Indonesia cukup banyak. Terdiri dari lima lapis dan terumit di dunia serta memiliki jumlah auditor, jaringan kantor, peralatan maupun anggaran yang jauh lebih besar daripada BPK. “Mereka adalah Inspektorat Jenderal Pembangunan (Irjenbang), BPKP, Irjen di berbagai departemen di tingkat pusat serta Bawasda,” rincinya.

Akibat tidak diterapkannya sistem perbendaharaan tunggal, uang negara tersebar ke berbagai rekening, termasuk rekening pribadi pejabat negara. “LKPP tahun 2004 melaporkan, sebanyak 957 dari rekening-rekening pemerintah pada bank-bank senilai Rp 20,55 trilyun adalah dicatat atas nama pribadi pejabat Departemen Keuangan, termasuk yang sudah meninggal. LKPP 2005 dan 2006 melaporkan adanya peningkatan jumlah rekening seperti itu dengan jumlah uang yang lebih besar pula,” ungkap Anwar.

Didi Widayadi, Kepala BPKP mengakui, banyaknya instrumen pengawasan di negeri ini terkesan tumpang tindih. Namun, menurutnya dalam sistem pengawasan nasional semua perangkat pengawasan ekternal dan internal sama-sama penting dan tidak bisa di dikotomikan. “Untuk pengawasan eksternal, kita butuh BPK yang kuat. Tetapi, dalam rangka checks and balances kita juga membutuhkan BPKP yang tangguh sebagai auditor internal pemerintah yang langsung bertanggungjawab kepada presiden,” ujarnya.

Penyelewengan anggaran negara merupakan persoalan klasik yang tidak kunjung teratasi. Walaupun pemerintah sudah membuat beberapa langkah maju, seperti mengubah perangakat perundang-undangan manajemen keuangan negara sejak tahun 2003.

UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah. Pengelolaan negara itu dikuasakan kepada menteri atau pemimpin departemen yang menggunakan anggaran negara serta kepada kepala pemerintahan daerah.

Akan tetapi, UU tersebut tidak menegaskan pemberian kewenangan kepada Presiden melalui auditor internal pemerintahan untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara. Padahal, presiden pada hakikatnya harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara itu kepada rakyat yang memilihnya.

Akibatnya, timbul penafsiran bahwa proses pengawasan dana pemerintah yang masuk ke departemen cukup diawasi oleh Irjen depertemen yang bersangkutan. Kalau sudah ditransfer ke kas daerah, pengawasan dianggap cukup dilakukan oleh Bawasda saja.

Menurut Didi, memang orang sudah terbiasa dan enjoy tidak diawasi. Mereka menganggap kalau uang sudah diserahkan, maka bersama-sama dengan pendelegasian pengawasan. Padahal tidak demikian, sebab akuntabilitas presiden tidak bisa didelegasikan. “Karena itu, semua orang yang menerima uang dari negara berkewajiban untuk diaudit oleh auditor presiden. Maka dari itu, ini perlu ketegasan dari presiden,” tegas Didi.

Sementara yang terjadi saat ini, BPKP hanya bisa bekerja jika pejabat yang memimpin departemen bersikap terbuka. Benarkah, BPKP hanya waiting order? Didi membenarkan, BPKP terhambat karena keterbatasan kewenangan yang disebabkan oleh UU Keuangan Negara (UUKN) yang membuat badan pengawasan eksternal menjadi powerfull. “Kita baru bisa bekerja jika diminta. Agar bisa masuk ke departemen, kami harus melakukan MoU dengan departemen-departemen. Ad Hoc seperti ini seharusnya tidak terjadi, jika presiden memberikan peran yang tegas kepada BPKP,” tandas Didi.

Padahal, jika dibandingkan dengan korporasi, perusahaan holding biasanya mempunyai auditor internal yang bisa masuk ke anak perusahaan walaupun anak perusahaan juga punya auditor internal sendiri. Sistem ini memberi hasil lebih akuntabel.

Menurut H. Awal Kusumah, Ketua Komisi XI DPR RI, untuk mengefektifkan proses pengawasan sebaiknya dimulai dari pengawasan internal departemen, oleh Irjen masing-masing departemen. Irjen harus memahami Rencana Kerja Pemerintah (RKP), penyusunan program departemen, penjabaran setiap detail anggaran yang dialokasikan, pelaksanaan program, dan capaian dari program tersebut. Dengan begitu, maka proses pengawasan di internal departemen masing-masing dapat berjalan maksimal,” ujar politisi dari Partai Golkar ini.

Persoalannya, menurut Donatus K. Marut, Direktur Eksekutif Internationl NGO Forum on Indonesian Development, Irjen sendiri berasal dari lingkaran birokrasi yang sama. “Sedangkan sudah rahasia umum, bagaimana birokrasi di Indonesia, sarat dengan korupsi,” lanjutnya. Simak saja pengakuan Rokhmin Dahuri, bahwa praktik dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) diketahui dan dibenarkan oleh Irjen DKP.

Hambatan Birokrasi
Permasalahan besar adalah hambatan birokrasi dan penegakan hukum menghambat pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di berbagai tingkat, baik nasional maupun daerah. Ketatnya audit dan kemungkinan investigasi penyalahgunaan keuangan negara dikhawatirkan oleh daerah dan pemegang proyek untuk menjalankan proyek pembangunan.

Hal tersebut diakui oleh Awal Kusumah, pengawasan pengelolaan keuangan dan pembangunan di daerah-daerah dibayang-bayangi oleh audit yang ketat. “Baru saja BPK masuk melakukan pengawasan, disusul kemudian oleh BPKP. Akhirnya, daerah-daerah merasa ketakutan dan kebingungan untuk melaksanakan proyek pembangunan,” ujarnya.

Akibatnya, daerah-daerah malah berinisiatif menimbun dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Utang Negara (SUN). Data Departemen Keuangan menunjukkan, total dana APBD tahun 2006 yang “diparkir” di SBI mencapai Rp 43 triliun. Artinya, hanya 60-70 persen dana desentralisasi dari pemerintah pusat ke daerah yang terserap untuk belanja pemerintah dan pembangunan di daerah. Hal ini sangat disesalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena menghambat pengembangan daerah karena dana yang tersedia tidak segera dimanfaatkan.

Rendahnya penyerapan anggaran pemerintah tersebut ditengarai, antara lain, karena ketakutan dan kebingungan aparat birokrasi dalam menyusun program dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintah. Bagaimana tidak, ada beberapa provinsi tidak memiliki akuntan. Untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan gubernur atau bupati/walikota disajikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen), di-review oleh Bawasda/Irjen. Kemudian ditanda tangani oleh gubernur atau bupati/walikota bahkan menteri.

Didi menyayangkan, meski ini termasuk penyimpangan anggaran. Namun, sanksinya tidak tegas. Ketakutan dan kebingungan ini diyakini tidak beralasan jika dilakukan konsultansi dengan BPKP. “Presiden sendiri menginstruksikan kepada menteri-menteri, gubernur, bupati/walikota, jika tidak jelas atau ragu-ragu dalam membuat program perencanaan dipersilakan bertanya kepada BPKP. Permasalahannya sekarang tinggal formulasinya yang belum dikeluarkan,” ungkap Didi.

Donatus ragu jika penyebabnya tidak ada konsultasi dengan BPKP, sebab BPKP memiliki perwakilan di 25 daerah. Ia justru menyakini, praktik ini terjadi karen birokrasi yang tidak sehat. Sudah lumrah, jika proyek ingin berhasil maka harus menerapkan strategi Barcelona, yaitu 4-3-3. “Maksudnya, 30% untuk kontraktor, 30% untuk pimpinan proyek di birokrasi, dan 40% untuk proyeknya. Jadi, dana yang dialokasikan untuk proyek yang sebenarnya hanya 40%. Alhasil, mutu dari setiap proyek yang dibangun kurang dari 50%,” kata Donatus. Karena itulah, sepanjang APBN dikelola oleh birokrasi, maka korupsi akan tumbuh subur.

Yang lebih memprihatinkan lagi, hasil audit dari auditor internal diragukan akuntabilitasnya. Menurut Donatus, lembaga-lembaga bilateral dan multilateral pemerintah kreditor sampai sekarang tidak percaya dengan hasil audit dari auditor pemerintah. “Pada tahun 1998 Bank Dunia menemukan hampir semua proyek pembangunan yang terjadi kecurangan itu bisa dihapus. Itu terjadi akibat “kong-kalingkong” antara pelaksana proyek dengan auditor. Temuan Bank Dunia pada tahun 2003, justru menjustifikasi temuan tahun 1998 bahwa proyek-proyek pembangunan baik yang didanai oleh Bank Dunia maupun bantuan negara-negara lain di korupsi antara 10% - 30%,” ujar Donatus.

Dampaknya, INFID menghadapi kesulitan ketika melakukan advokasi penghapusan utang. Pada dasarnya mereka bersedia menghapus utang. Masalahnya, mereka sudah punya banyak bukti bahwa utang yang dikucurkan itu di korupsi. Mereka berpikir, jika utang dihapus, berarti sama saja dengan membiarkan praktik korupsi merajalela, dan para koruptor dengan leluasa menjalankan kejahatannya.

Mereka bersedia menghapus utang, jika utang itu diaudit secara terperinci oleh auditor yang terpercaya secara internasional. Kemudian ketika ditemukan adanya korupsi, maka dana yang korupsi harus dikeluarkan dari beban hutang dan harus dibayar oleh koruptor. Koruptornya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kemudian baru dihitung, berapa yang harus dibayar oleh koruptor, dan berapa yang bisa dihapus. Persoalannya, sampai sekarang audit hutang belum pernah dilakukan oleh Indonesia. Yang baru dibuat dilakukan kemarin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru audit dokumen, yaitu berapa hutang yang sesungguhnya ada disertai dengan dokumen-dokumen. Audit terhadap alokasi hutang, apakah hutang itu efektif dilaksanakan seperti yang direncanakan pemerintah atau tidak, itu belum dilakukan.

Komitmen untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas sebenarnya sudah melangkah maju melalui penerapan Pakta Integritas yang dicipatakan oleh Transparency International, yang kemudian diadopsi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara agar dilakukan oleh tiap-tiap departemen-departemen. Sayangnya, menurut Donatus, dalam praktiknya hanya menjadi tameng untuk menunjukan kepada publik bahwa departemen-departemen sudah menerapkan Pakta Integritas. Dari semua rincian Pakta Integritas yang asli ada yang dilupakan yaitu independent monitoring yang mengawasi pelaksanaan Pakta Integritas itu. “Sekarang yang disebut independen itu siapa? Baru-baru ini di Nicaragua, presidennya membentuk Tim Masyarakat Sipil sebagai independent auditor untuk semua proyek utang,” jelas Donatus.

Hal senada disampaikan oleh Rezki S. Wibowo, Deputi Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Pakta Integritas yang baru dilakukan hanya sebatas tandatangan. Padahal, itu baru satu bagian. “Sedangkan tujuh bagian penting lainnya yaitu, komitmen dari pemerintah, komitmen dari swasta, mekanisme pengaduan, ombudsman, bagaimana resolusi konflik jika terjadi permasalahan, bagaimana mekanisme reward, dan punishmen, tidak dijalankan,” tegasnya.

Sementara itu, definisi pengawasan independen menurut Rezki lebih kepada teknis pelaksanaan pengawasan. Maksudnya, seorang auditor harus dijaga independensinya dengan cara tidak diberi tahu dulu departemen yang akan diaudit. “Jika diberi tahu jauh-jauh hari, maka posibility of transaction cost antara auditor dan departemen yang diaudit bisa terjadi. Dan ini yang terjadi di Indonesia,” tegas Rezki.

Rezki menambahkan, jika badan-badan pengawasan mau kreatif, hal ini bisa dilakukan. Auditor hanya sebatas tahu akan mengaudit, tetapi tidak diberi tahu departemen mana yang akan diauditnya. Kemudian baru diberi tahu, beberapa jam sebelum mereka melakukan audit. “Apa yang terjadi? Penemuan kasus korupsi naik, karena departemen yang diaudit tidak persiapan sehingga tidak terjadi proses manipulatif data dan transactions cost. Ini dibuktikan oleh riset yang dilakukan oleh Harvard dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) yang mencoba melihat hubungan korupsi dengan tingkat pengawasan yang lebih independen,” kata Rezki. Ia optimis, jika model ini dilakukan, ditambah dukungan partisipasi publik yang luas, maka proses pengawasan akan berjalan efektif.

Publikasi Majalah FIGUR Edisi XVI/2007

Terrae protestas finitur, ubi finitur armorum vis.
(Kedaulatan teritorial berakhir, saat kekuatan senjata berakhir)

Dalil yang ditulis oleh Cornelis van Bynkershoek dalam buku De Dominio Maris Desertatio yang terbit tahun 1703, mengingatkan semua negara yang memiliki wilayah laut agar menyadari bahwa kedaulatannya sangat bergantung kepada kemampuannya melakukan pengawasan secara fisik terhadap wilayah laut yang dikuasainya. Artinya, semakin besar wilayah laut yang dikuasai oleh suatu negara, semakin besar pula tanggungjawabnya dalam melakukan pengawasan.

Bagi Indonesia, luasnya wilayah laut menjadikannya sebagai negara maritim terbesar di dunia. Predikat “negara maritim terbesar” semestinya dapat menggugah seluruh komponen bangsa untuk menjadikannya sebagai sebuah kebanggaan. Namun, kenyataannya malah menjadi bumerang, kedaulatan negara terancam oleh berbagai kejahatan dan pelanggaran di wilayah laut. “Seperti infiltrasi (penyusupan) dan subversi (usaha untuk menjatuhkan kekuasaan), penyelundupan, terorisme di laut, perompakan bersenjata (piracy), pelanggaran batas wilayah, pencemaran laut, sengketa di laut, pencurian kekayaan laut seperti illegal fishing, pencurian lewat laut seperti illegal logging, illegal crossing, imigran gelap, serta klaim dan pendudukan wilayah,” urai Dr. Abdoel Fattah, Dosen Tamu di Sekolah Staf dan Komando TNI AL (Seskoal).

Akibat rawannya laut kita, International Maritime Bureau (IMB) menetapkan wilayah laut Indonesia paling berbahaya di dunia. Menurut lembaga internasional ini, selama triwulan pertama tahun 2007, tercatat sembilan dari 41 serangan dan perampokan di seluruh dunia terjadi di perairan Indonesia. Apa alasannya? Laut Indonesia merupakan medium strategis untuk menyelundupkan berbagai jenis barang. Mulai dari barang konsumsi (beras, gula pasir, dan BBM), barang produk industri (barang elektronik, dan kendaraan bermotor), senjata ringan (senapan dan pistol), narkoba, sampai perdagangan manusia (human trafficking). Khusus penyelundupan narkoba, senjata ringan, dan manusia merupakan kejahatan antar bangsa (transnational crime).

Bentuk-bentuk kejahatan di laut
Penyelundupan senjata ringan (senapan dan pistol) disebakan oleh terjadinya intra state conflict (konflik dalam negeri). Konflik komunal dan separatisme seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau Operasi Papua Merdeka (OPM) di Indonesia merupakan lahan subur bagi penyelundupan senjata ringan lewat laut karena jika melalui udara tidak memungkinkan. Soalnya, paling aman lewat laut dan didaratkan dengan perahu kecil agar bisa mendarat di sepanjang pantai.

Sebagai pemiliki empat dari tujuh alur-alur laut perlintasan Internasional (choke points), Indonesia sangat rawan akan serangan terorisme maritim, karena setiap hari ratusan kapal dari berbagai jenis dari berbagai negara melintasi perairan Indonesia. Selain itu, mengapa terosisme menggunakan sarana laut? Menurut Bantarto Bandoro, Director Scientific Infrastructure and Publication Centre for Strategic and International Studies (CSIS), karena wilayah darat sudah mulai aman dan terproteksi. Selain itu, aktivitas di darat lebih padat daripada laut.

Perompakan bersenjata di laut (Piracy) merupakan kejahatan yang sangat menakutkan dunia pelayaran, karena bukan saja merampas harta benda tetapi para perompak tidak segan mengancam dan melukai awak dan penumpang kapal. Bantarto menyatakan, meskipun terus lakukan upaya untuk menekannya, namun kecenderungannya terus menguat di masa mendatang. “Mereka berpengalaman, memiliki sarana yang canggih untuk cepat menghilang dari kejaran aparat keamanan laut (Kamla). Ketika aparat Kamla siaga mereka menghilang, tetapi ketika aparat Kamla lengah atau tidak ada, mereka bertindak,” ujarnya.

Yang lebih menakutkan lagi, jika terorisme menggalang kerjasama dengan perompak. Meskipun tujuannya berbeda: Kalau terorisme untuk tujuan politis, sedangkan piracy tujuannya keuntungan. Tetapi memungkinkan terjadi karena sarananya sama yaitu laut.

Salah satu kegiatan yang dapat mengancam dan merugikan negara kita adalah illegal fishing. Menurut Panglima Komado Armada Timur, Laksda TNI Moekhlas Sidik MPA, penangkapan ikan ilegal ini menjadi perhatian bagi Komado Armada Timur). “Illegal fishing marak terjadi di Laut Arafuru. Kendala yang kami hadapi dalam memberantas illegal fishing karena prosesnya sering terjadi kerja sama antara nelayan kita dengan nelayan asing. Misalnya, nelayan kita menangkap ikan di laut Arafuru, kemudian menjualnya kepada nelayan asing yang menunggu di perbatasan. Setelah transaksi selesai nelayan asing langsung kembali ke negaranya. Ini menjadi masalah ketika kami melakukan pengejaran. kami harus minta izin dulu kepada negara tetangga. Selain itu, minimnya armada yang kami miliki mengakibatkan sering ada yang lolos,” ujarnya

Dalam pengertian luas, pengertian illegal fishing bisa berupa penangkapan liar oleh nelayan besar yang tidak dilaporkan baik yang dilakukan pihak domestik maupun asing, sehingga negara dirugikan dari penerimaan pajaknya.

Pelanggaran Illegal Crossing, berdasarkan Litbang Departemen Pertahanan pernah terjadi pada 26 Juni 2006. Ketika itu, pesawat tempur F16 TNI-AU yang sedang patroli diatas perairan Kepulauan Alor mendeteksi sebuah kapal asing pada koordinat 08o50’ LS dan 124o23’ BT. Kapal tersebut diperkirakan berbobot 1.000 ton dan membawa sejumlah Jatri AK-47. KRI Sangkuriang dan KRI Sutanto terus mendeteksi kapal “Siluman” tersebut, namun tak berhasil menemukan kemungkinan melarikan diri ke perairan Timor Leste. Ada indikasi kasus seperti itu diperkirakan sering terjadi terutama di perairan daerah konflik seperti Aceh, Papua, Maluku, dan Sulawesi.

Faktor penyebab terjadinya kejahatan di laut
Mengapa berbagai kejahatan di laut bisa terjadi, sehingga mengancam kedaulatan negeri ini? Penyebabnya, menurut Fattah karena, pertama, kurangnya perhatian terhadap laut. Hal ini dapat ditinjau dari aktivitas penduduk Indonesia yang amat sedikit berorientasi ke laut. Kedua, kurangnya perhatian terhadap kekuatan laut TNI-AL atau kekuatan matra laut. Padahal, ada dua undang-undang yang memerintahkan agar dalam menyusun pertahanan negara harus diperhatikan kondisi geografi Indonesia, yaitu UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sebagai bukti lemahnya perhatian dan pemberdayaan laut antara lain sebagian besar (>60%) dari pulau-pulau yang sudah diketahui belum memiliki nama, termasuk pulau-pulau di zona perbatasan.

Bantarto menandaskan, memberi identitas bagi pulau-pulau yang belum memiliki nama merupakan solusi yang mudah digambarkan. Tetapi, memberi nama juga mengandung konsekuensi tertentu, seperti harus memperhatikan unsur-unsur kearifan lokal, budaya, dan sebagainya. Meskipun demikian, pemberian nama merupakan salah satu pilihan yang realistis untuk membuktikan bahwa pulau itu adalah bagian dari kedaulatan negara kita. Selain itu, memberi nama juga harus dibarengi dengan kegiatan-kegiatan yang menghidupkan pulau tersebut.

Begitu pula dengan kekuatan TNI-AL sebagai ujung tombak keamanan maritim masih sangat lemah, baik secara kuantitas maupun kualitas. Dari segi kecanggihan peralatan (Alutsista) sebagian besar ”tidak layak tempur” karena sudah berumur rata-rata 40 tahun (buatan tahun 1960-an dan direkondisi tahun 1980-an). Dari segi sumberdaya manusia (SDM) prajurit, jumlahnya kurang dari 25% prajurit TNI-AD, padahal luas laut tiga kali lipat luas darat. Jumlah kapal TNI-AL ada 114 yang terdiri dari berbagai tipe dan rentang pembuatan yang berbeda, sangat tidak memadai untuk mengamankan wilayah perairan yang begitu luas. Guna melindungi keamanan zona perbatasan laut nasional sepanjang +613 mil dibutuhkan minimal 38 kapal patroli.

Dalam beberapa hal kekuatan Alutsista TNI-AL kalah dari angkatan laut Malaysia dan Singapura. Sebagai contoh: pemilikan kapal selam, kita yang memiliki wilayah perairan yang begitu luas hanya memiliki dua kapal selam tua, sedangkan Malaysia memiliki empat kapal selam. Padahal, luas lautnya kurang dari 10% laut Indonesia. Bahkan Singapura sebagai negara pulau kecil sudah memiliki empat kapal selam yang lebih canggih. Keterbatasan jumlah dan terutama kualitas Alutsista berpengaruh terhadap kepercayaan diri para prajurit TNI-AL di medan tugas/perairan. Sering kali dalam mengejar kapal asing pencuri ikan KRI kita keteteran karena kalah cepat dengan kapal pencuri.

Tidak hanya itu, faktor negatif lain yang mempengaruhi pertama, rendahnya kesadaran geografi. Indikasinya adalah rendahnya pengetahuan dan perhatian penduduk atas kondisi geografi Indonesia, rendahnya apresiasi terhadap pentingnya peta, pelajaran geografi di sekolah-sekolah juga semakin sedikit porsinya pada kurikulum pendidikan nasional.

Kedua, adanya aturan PSI (Proliferation Security Initiative) dibawah koordinasi Amerika Serikat untuk mencegah dan memberangus terorisme. Namun, Indonesia menolak bergabung dengan organisasi ini. Padahal kita memiliki komitmen untuk memberantas terosisme. Mengapa? Bantarto menjelaskan, sebenarnya PSI dibentuk selain untuk memerangi terorisme, juga untuk mengedepankan kedaulatan negara-negara anggota PSI. Sehingga bisa dipahami mengapa Indonesia menolak bergabung. PSI dianggap menjadi salah satu intrupsi bagi kedaulatan negara Indonesia, karena apal-kapal PSI keluar-masuk perairan wilayah kedaulatan NKRI (di luar Alur-alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)). Sekalipun peringatan dilakukan, kapal-kapal PSI tidak akan menggubrisnya karena USA tidak meratifikasi hukum laut internasional (UNCLOSE 1982) sehingga mereka tidak merasa melakukan pelanggaran. Bahkan, bukan tidak mungkin PSI merupakan rencana jangka panjangnya Amerika Serikat untuk memerangi terorisme yang melampaui batas-batas kedaulatan suatu negara,” jelas Bantarto

Keempat, indikasi politik ”deteritorialisasi”. Politik ini sangat rawan mengakibatkan kerugian seperti penambangan pasir laut secara ilegal oleh negara tetangga (Singapura). Bahkan mengancam kedaulatan jika terjadi pergeseran batas wilayah atau klaim atas pulau atau perairan tertentu di zona perbatasan.

Menurut Komandan Korps. Marinir TNI AL, Mayjen TNI (Mar) Nono Sampono, politik deteritorialisasi dapat berlangsung melalui empat cara dan pendekatan seperti kurtural, diplomatik (hukum), dan pendudukan secara paksa dengan kekuatan militer. Cultural Deterritorialization dilaksanakan dalam strategi pendekatan kebudayaan seperti pengkondisian pemakaian bahasa, lifestyle, seni, dan lain-lain. Economic Deterritorialization diwujudkan melalui pendekatan pemenuhan kebutuhan ekonomi penduduk perbatasan kita. Pemberian fasilitas, modal dan penampungan kayu illegal logging oleh pihak Malaysia kepada penduduk perbatasan Kalimantan dalah salah satu contohnya. Diplomatic Deterritorialization adalah eksploitasi kelemahan otoritas diplomatik kita. Contohnya perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan oleh malaysia dilakukan melalui upaya diplomatik (hukum).

Menurut kajian TNI ditemukan 92 pulau kecil yang sekaligus menjadi titik terluar batas wilayah negara RI. Terdapat 12 pulau yaitu Pulau Rondo (Nangroe Aceh Darussalam) berbatasan dengan India, Pulau Berhala (Sumatera Utara) berbatasan Malaysia, Pulau Nipah (Kepulauan Riau) berbatasan Singapura, Pulau Sekatung (Kepulauan Riau) berbatasan Vietnam, Pulau Marampit (Sulawesi Utara) berbatasan Filipina, Pulau Marore (Sulawesi Utara) berbatasan Filipina, Pulau Miangas (Sulawesi Utara) berbatasan Filipina, Pulau Fani (Irian Jaya Barat) berbatasan Palau, Pulau Bras dan Pulau Panildo (Papua) berbatasan Palau, Pulau Dana (Nusa Tenggara Timur) berbatasan Australia, dan Pulau Batek (Nusa Tenggara Timur) berbatasan Timor Leste. dalam kondisi rawan pendudukan dan penguasaan asing. Keduabelas pulau tersebut secara administratif memang wilayah NKRI tetapi sangat kuat berada dalam pengaruh budaya dan ekonomi negara tetangga. Penduduk di pulau-pulau tersebut menggunakan uang asing, berbicara dengan bahasa asing, mendengarkan radio dan menonton TV dengan saluran asing serta dalam pergaulan dan aktivitas kehidupan ekonomi kehidupan sehari-hari bersentuhan dengan penduduk negara tetangga.

Strategis penanggulangan kejahatan di laut.
Permasalahan batas laut yang perlu mendapatkan prioritas penyelesaian adalah perbatasan dengan Malaysia dan Singapura. Permasahalan ini penting karena ketidaktegasan memetakan batas wilayah dan melakukan pengamanan dapat menimbulkan klaim sepihak baik atas batas wilayah, perairan, maupun pulau kita.

Kenangan pahit lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan serta perairan Ambalat ke tangan Negeri Jiran tentunya harus jadi bahan pelajaran buat bangsa Indonesia. Karena itu, Komando Armada Timur menetapkan perbatasan dengan empat negara (Malaysia, Filipina, Australia, dan Timor Timur) menjadi hot area. “Di perbatasan dengan Malaysia kami menyiagakan lima kapal sehari, dua kapal dengan Filipina, demikian dengan Australia dan Timor Timur,” jelas Moekhlas.

Selain pengamanan secara fisik, pemerintah juga harus menciptakan counter strategy, seperti memetakan batas wilayah laut dengan berpedoman pada ketentuan UNCLOS dan segera mendepositkannya di PBB.

Berbagai kejahatan dan pelanggaran di laut jelas harus ditangani secara fisik. Untuk itu, memperkuat kinerja aparat keamanan di laut (Kamla), dengan cara menyinergikan aparat Kamla yang ada di beberapa departemen dan institusi terkait seperti TNI-AL, Pol Air, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Departemen Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi). Sekarang ini aparat Kamla berada dalam koordinasi Badan Koordinasi Keamanan laut (Bakorkamla). Namun, Bantarto mengkritisi, operasionalnya belum menunjukkan suatu kesatuan penindakan yang solid. Masing-masing aparat lebih mengutamakan kepentingan mission institusinya daripada kepentingan strategis nasional. “Hal ini dikarenakan dana operasional juga masih didukung oleh sektor masing-masing. Selain itu, sering terjadi overlaping mengingat masing-masing institusi memiliki undang-undang yang memberi dasar hukum untuk melakukan pengamanan laut. Perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut karena itu akan membuat bingung siapa yang pertama kali diberikan kesempatan untuk menindak pelanggaran di laut,” jelas Bantarto

Bantarto menambahkan, di negara mana pun kata “koordinasi” tidak akan menyelesaikan persoalan. Tetapi, langkah-langkah konkret atau action orientied. Tetapi selama itu dianggap fungsinya hanya berkoordinasi tanpa ada orientasi ke aksi. Jadi, mind set-nya harus dirubah dari koordinasi menjadi action oriented.

Kedepan seharusnya Bakorkamla memiliki dana sendiri secara terpusat, sehingga dengan demikian memungkinkan penanganan masalah di laut berjalan secara terpadu dimana kepentingan nasional dan sektoral dapat dilaksanakan secara bersamaan. Untuk itu, mungkinkah dibentuk Coast Guard seperti halnya di negara-negara Eropa? Bantarto menjelaskan, Coast Guard merupakan institusi sipil yang diberi otoritas penuh untuk mengamankan laut. Wacana itu sudah banyak dibicarakan oleh pemerintah dan beberapa kalangan. “Selama coast guard itu dianggap sebagai upaya untuk mengamankan laut, saya kira tidak masalah. Asalkan jangan sampai menimbulkan overlapping di antara badan-badan yang memang diberi wewenangan mengamankan laut,” katanya.

Strategi selanjutnya adalah menguatkan kesadaran Geografi Maritim (Geomar). Salah satu caranya yang ampuh menurut Nono Sampono adalah melalui pendidikan. Sejak Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD), jika diberi tugas menggambar pasti yang digambar adalah gunung, pesawahan, jalan, dan pohon-pohon yang kesemuanya adalah daratan. Untuk itu, pendidikan seperti ini harus dirubah dengan cara memberikan wawasan kelautan. Di tingkat dan menengah semakin diperbanyak SMK Kelautan, demikian pula di perguruan tinggi harus semakin diperbanyak kajian dan Litbang kelautan.

Upaya menyadarkan generasi bangsa akan kebesaran lautan yang dimiliki bangsa kita, Departemen Pendidikan Nasional dan TNI AL mengadakan Pelayaran Kebangsaan tingkat perguruan tinggi. Pada Selasa 12 Juni 2007, Mendiknas, bambang Soedibyo dan KSAL, Slamet Soebiyanto melepas tali Tros penambat Kapal KRI Makassar 590 pertanda pemberangkatan Pelayaran Kebangsaan VII di Komando Lintas Laut Militer(Kolinlamil) Armabar TNI AL Tanjung Priuok, Jakarta. Sebanyak 160 mahasiswa dari 150 perguruan tinggi negeri dan swasta serta 20 taruna akademi TNI AL mengikuti kegiatan ini. Pelayaran yang bertema “Bangun Kemaritiman Indonesia dan Infrastruktur Pulau Terluar Menuju Negara Kepulauan” itu berlangsung selama 10 hari dengan rute Jakarta-Kupang-Atambua dan berakhir di Surabaya.

Terkait dengan pulau-pulau terluar, ternyata dari 17.504 pulau yang sudah diketahui, tidak sampai 40% yang sudah memiliki nama. Kebanyakan pulau tak bernama itu adalah pulau-pulau kecil yang letaknya jauh dari pusat-pusat kepadatan penduduk, dalam hal ini termasuk yang ada di laut lepas dan zona perbatasan. Tercatat ada 92 pulau kecil terluar yang berbatasan dengan 10 negara, pulau-pulau tersebut 50% berpenghuni, sisanya adalah pulau-pulau kosong bahkan masih banyak yang tidak bernama. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar telah membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Tim tersebut bertugas mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau tersebut.

Wewenang untuk mengelola pulau-pulau kecil terluar diserahkan kepada Komando Daerah Militer (Kodam). Menurut Moekhlas Sidik, “keputusan ini perlu ditinjau kembali dan seyogianya diserahkan kepada Angkatan Laut, karena secara kepemilikian sarana dan prasarana seperti kapal, TNI AL lebih memungkinkan melakukan pengamanan pulau-pulau terluar. Contoh kendala yang di lapangan yang dihadapi Kodam misalnya jika petugasnya ada yang sakit, itu sulit dibawa pulang karena tidak ada alat angkutnya. Kejadian itu terjadi di Pulau Fani dan Bras. Sehingga kami bantu evakuasi. Selain itu, sebelum isu bahwa pulau-pulau terluar ini harus diamankan, kami sudah sejak lama melakukan pengamanan. Kami selalu mengunjungi bahkan melakukan bakti sosial di sana. Meski demikian, kami tetap menjalin kerjasama dengan Kodam untuk menjaga pulau-pulau terluar demi keutuahan dan kedaulatan NKRI”.

Hal senada dikemukakan Nono Sampono. Menurutnya, anggapan bahwa pulau-pulau terluar tersebut adalah daratan sehingga pengamanannya dibawah kendali Kodamharus ditinjau ulang. Karena, meski pulau-pulau tersebut daratan, tetapi di sekitarnya adalah perairan atau laut, dan di dalam undang-undang tidak ada tugas pokok Angkatan Darat yang terkait dengan laut. Saat ini, posisi Marinir adalah Bawah Kendali Operasi (BKO) ke Kodam. Artinya refresentasi dari tugas Kodam itulah yang dijalankan oleh Marinir. Kalau akan memaksimalkan Marinir, seharusnya Marinir BKO ke Armada baik barat maupun Timur.

Hal terpenting dari pengelolaan pulau-pulau kecil terluar adalah membuat identitas/tanda di pulau-pulau tersebut sehingga dengan mudah dapat diketahui oleh pihak asing. Cara yang dapat dilakukan antara lain membangun mercusuar, sarana bantuan navigasi, titik (patok, tugu) sebagai dasar pangkal pengukuran batas laut. Semua bangunan tersebut diberi identitas atau tanda yang jelas yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut milik NKRI.

Kemudian, membekali para diplomat mengenai bagaimana menata pulau-pulau yang selama ini menjadi bagian dari perhatian mereka. “Kalau mereka sudah memiliki bekal, tentu ketika terjadi sengketa pasti mereka bisa memperjuangkan kedaulatan kita. Ini merupakan kekuarangan yang kita miliki ketika berhadapan dengan Malaysia (Ingat kasus lepasnya Pulau Sipadan and Ligitan serta Perairan Ambalat, red). Langkah selanjutnya adalah menghidupkan pulau-pulau tersebut dengan cara melakukan transmigrasi nelayan. Namun, hal itu hanya mungkin terjadi bilamana para migran nelayan ini disiapkan dan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan, dimodernisasi serta dibina sedemikian rupa. Segala kebutuhannya disediakan dan hasil tangkapan mereka ditampung/dibeli dengan harga yang wajar,” Bantarto menyarankan

Strategi terakhir adalah membangun konsep pertahanan keamanan berbasis maritim. Sebagai negara kepulauan, Indonesia berbatasan dengan negara tetangga sebagian besar batasnya adalah laut. Batas darat hanya dijumpai di Papua, Timor Timur dan Kalimantan (sepanjang kurang lebih 2.004 km). Atas dasar itulah, musuh kemungkinan besar akan datang via laut, sehingga sangat wajar bilamana kita memiliki sistem pertahanan berbasis maritim dan memiliki TNI-AL yang besar, kuat, dan tangguh. Namun, faktanya Sistem Pertahanan dan Keamanan negara kita berbasis darat, jumlah prajurit TNI-AD pada tahun 2005 sebanyak 281.132 orang, jauh lebih banyak daripada TNI-AL yang hanya 58.640 orang prajurit.

Karena itulah dalam ”Sistem Pertahanan Berbasis Maritim” sudah pasti tumpuan kekuatan berada pada TNI-AL. TNI-AD dan TNI-AU berperan sebagai kekuatan penunjang. Untuk itu, kekuatan dan kemampuan TNI-AL, baik secara kualitas maupun kuantitas perlu ditingkatkan terus.

Memperkuat kekuatan TNI AL bukan berarti kita menginginkan peperangan. Tetapi, lebih kepada mengamalkan petuah Sun Tzu (500 SM) yang tertulis dalam bukunya The Art of War : Janganlah memperanggapkan musuh tidak akan menyerang, tetapi justru usahakanlah kita tidak akan terkalahkan. Artinya, upaya untuk mencegah perang adalah dengan cara membangun postur pertahanan yang memiliki kemampuan penangkal (detterent) dan penyangkalan (denial) yang handal sehingga memiliki kredibilitas dan kewibawaan yang tinggi. Meski demikian, sebagai bangsa yang ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, kita tetap mengedepankan diplomasi sebagai the first line of defence.

Publikasi Majalah FIGUR Edisi XV/2007

Older Posts »