Terrae protestas finitur, ubi finitur armorum vis.
(Kedaulatan teritorial berakhir, saat kekuatan senjata berakhir)
Dalil yang ditulis oleh Cornelis van Bynkershoek dalam buku De Dominio Maris Desertatio yang terbit tahun 1703, mengingatkan semua negara yang memiliki wilayah laut agar menyadari bahwa kedaulatannya sangat bergantung kepada kemampuannya melakukan pengawasan secara fisik terhadap wilayah laut yang dikuasainya. Artinya, semakin besar wilayah laut yang dikuasai oleh suatu negara, semakin besar pula tanggungjawabnya dalam melakukan pengawasan.
Bagi Indonesia, luasnya wilayah laut menjadikannya sebagai negara maritim terbesar di dunia. Predikat “negara maritim terbesar” semestinya dapat menggugah seluruh komponen bangsa untuk menjadikannya sebagai sebuah kebanggaan. Namun, kenyataannya malah menjadi bumerang, kedaulatan negara terancam oleh berbagai kejahatan dan pelanggaran di wilayah laut. “Seperti infiltrasi (penyusupan) dan subversi (usaha untuk menjatuhkan kekuasaan), penyelundupan, terorisme di laut, perompakan bersenjata (piracy), pelanggaran batas wilayah, pencemaran laut, sengketa di laut, pencurian kekayaan laut seperti illegal fishing, pencurian lewat laut seperti illegal logging, illegal crossing, imigran gelap, serta klaim dan pendudukan wilayah,” urai Dr. Abdoel Fattah, Dosen Tamu di Sekolah Staf dan Komando TNI AL (Seskoal).
Akibat rawannya laut kita, International Maritime Bureau (IMB) menetapkan wilayah laut Indonesia paling berbahaya di dunia. Menurut lembaga internasional ini, selama triwulan pertama tahun 2007, tercatat sembilan dari 41 serangan dan perampokan di seluruh dunia terjadi di perairan Indonesia. Apa alasannya? Laut Indonesia merupakan medium strategis untuk menyelundupkan berbagai jenis barang. Mulai dari barang konsumsi (beras, gula pasir, dan BBM), barang produk industri (barang elektronik, dan kendaraan bermotor), senjata ringan (senapan dan pistol), narkoba, sampai perdagangan manusia (human trafficking). Khusus penyelundupan narkoba, senjata ringan, dan manusia merupakan kejahatan antar bangsa (transnational crime).
Bentuk-bentuk kejahatan di laut
Penyelundupan senjata ringan (senapan dan pistol) disebakan oleh terjadinya intra state conflict (konflik dalam negeri). Konflik komunal dan separatisme seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau Operasi Papua Merdeka (OPM) di Indonesia merupakan lahan subur bagi penyelundupan senjata ringan lewat laut karena jika melalui udara tidak memungkinkan. Soalnya, paling aman lewat laut dan didaratkan dengan perahu kecil agar bisa mendarat di sepanjang pantai.
Sebagai pemiliki empat dari tujuh alur-alur laut perlintasan Internasional (choke points), Indonesia sangat rawan akan serangan terorisme maritim, karena setiap hari ratusan kapal dari berbagai jenis dari berbagai negara melintasi perairan Indonesia. Selain itu, mengapa terosisme menggunakan sarana laut? Menurut Bantarto Bandoro, Director Scientific Infrastructure and Publication Centre for Strategic and International Studies (CSIS), karena wilayah darat sudah mulai aman dan terproteksi. Selain itu, aktivitas di darat lebih padat daripada laut.
Perompakan bersenjata di laut (Piracy) merupakan kejahatan yang sangat menakutkan dunia pelayaran, karena bukan saja merampas harta benda tetapi para perompak tidak segan mengancam dan melukai awak dan penumpang kapal. Bantarto menyatakan, meskipun terus lakukan upaya untuk menekannya, namun kecenderungannya terus menguat di masa mendatang. “Mereka berpengalaman, memiliki sarana yang canggih untuk cepat menghilang dari kejaran aparat keamanan laut (Kamla). Ketika aparat Kamla siaga mereka menghilang, tetapi ketika aparat Kamla lengah atau tidak ada, mereka bertindak,” ujarnya.
Yang lebih menakutkan lagi, jika terorisme menggalang kerjasama dengan perompak. Meskipun tujuannya berbeda: Kalau terorisme untuk tujuan politis, sedangkan piracy tujuannya keuntungan. Tetapi memungkinkan terjadi karena sarananya sama yaitu laut.
Salah satu kegiatan yang dapat mengancam dan merugikan negara kita adalah illegal fishing. Menurut Panglima Komado Armada Timur, Laksda TNI Moekhlas Sidik MPA, penangkapan ikan ilegal ini menjadi perhatian bagi Komado Armada Timur). “Illegal fishing marak terjadi di Laut Arafuru. Kendala yang kami hadapi dalam memberantas illegal fishing karena prosesnya sering terjadi kerja sama antara nelayan kita dengan nelayan asing. Misalnya, nelayan kita menangkap ikan di laut Arafuru, kemudian menjualnya kepada nelayan asing yang menunggu di perbatasan. Setelah transaksi selesai nelayan asing langsung kembali ke negaranya. Ini menjadi masalah ketika kami melakukan pengejaran. kami harus minta izin dulu kepada negara tetangga. Selain itu, minimnya armada yang kami miliki mengakibatkan sering ada yang lolos,” ujarnya
Dalam pengertian luas, pengertian illegal fishing bisa berupa penangkapan liar oleh nelayan besar yang tidak dilaporkan baik yang dilakukan pihak domestik maupun asing, sehingga negara dirugikan dari penerimaan pajaknya.
Pelanggaran Illegal Crossing, berdasarkan Litbang Departemen Pertahanan pernah terjadi pada 26 Juni 2006. Ketika itu, pesawat tempur F16 TNI-AU yang sedang patroli diatas perairan Kepulauan Alor mendeteksi sebuah kapal asing pada koordinat 08o50’ LS dan 124o23’ BT. Kapal tersebut diperkirakan berbobot 1.000 ton dan membawa sejumlah Jatri AK-47. KRI Sangkuriang dan KRI Sutanto terus mendeteksi kapal “Siluman” tersebut, namun tak berhasil menemukan kemungkinan melarikan diri ke perairan Timor Leste. Ada indikasi kasus seperti itu diperkirakan sering terjadi terutama di perairan daerah konflik seperti Aceh, Papua, Maluku, dan Sulawesi.
Faktor penyebab terjadinya kejahatan di laut
Mengapa berbagai kejahatan di laut bisa terjadi, sehingga mengancam kedaulatan negeri ini? Penyebabnya, menurut Fattah karena, pertama, kurangnya perhatian terhadap laut. Hal ini dapat ditinjau dari aktivitas penduduk Indonesia yang amat sedikit berorientasi ke laut. Kedua, kurangnya perhatian terhadap kekuatan laut TNI-AL atau kekuatan matra laut. Padahal, ada dua undang-undang yang memerintahkan agar dalam menyusun pertahanan negara harus diperhatikan kondisi geografi Indonesia, yaitu UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sebagai bukti lemahnya perhatian dan pemberdayaan laut antara lain sebagian besar (>60%) dari pulau-pulau yang sudah diketahui belum memiliki nama, termasuk pulau-pulau di zona perbatasan.
Bantarto menandaskan, memberi identitas bagi pulau-pulau yang belum memiliki nama merupakan solusi yang mudah digambarkan. Tetapi, memberi nama juga mengandung konsekuensi tertentu, seperti harus memperhatikan unsur-unsur kearifan lokal, budaya, dan sebagainya. Meskipun demikian, pemberian nama merupakan salah satu pilihan yang realistis untuk membuktikan bahwa pulau itu adalah bagian dari kedaulatan negara kita. Selain itu, memberi nama juga harus dibarengi dengan kegiatan-kegiatan yang menghidupkan pulau tersebut.
Begitu pula dengan kekuatan TNI-AL sebagai ujung tombak keamanan maritim masih sangat lemah, baik secara kuantitas maupun kualitas. Dari segi kecanggihan peralatan (Alutsista) sebagian besar ”tidak layak tempur” karena sudah berumur rata-rata 40 tahun (buatan tahun 1960-an dan direkondisi tahun 1980-an). Dari segi sumberdaya manusia (SDM) prajurit, jumlahnya kurang dari 25% prajurit TNI-AD, padahal luas laut tiga kali lipat luas darat. Jumlah kapal TNI-AL ada 114 yang terdiri dari berbagai tipe dan rentang pembuatan yang berbeda, sangat tidak memadai untuk mengamankan wilayah perairan yang begitu luas. Guna melindungi keamanan zona perbatasan laut nasional sepanjang +613 mil dibutuhkan minimal 38 kapal patroli.
Dalam beberapa hal kekuatan Alutsista TNI-AL kalah dari angkatan laut Malaysia dan Singapura. Sebagai contoh: pemilikan kapal selam, kita yang memiliki wilayah perairan yang begitu luas hanya memiliki dua kapal selam tua, sedangkan Malaysia memiliki empat kapal selam. Padahal, luas lautnya kurang dari 10% laut Indonesia. Bahkan Singapura sebagai negara pulau kecil sudah memiliki empat kapal selam yang lebih canggih. Keterbatasan jumlah dan terutama kualitas Alutsista berpengaruh terhadap kepercayaan diri para prajurit TNI-AL di medan tugas/perairan. Sering kali dalam mengejar kapal asing pencuri ikan KRI kita keteteran karena kalah cepat dengan kapal pencuri.
Tidak hanya itu, faktor negatif lain yang mempengaruhi pertama, rendahnya kesadaran geografi. Indikasinya adalah rendahnya pengetahuan dan perhatian penduduk atas kondisi geografi Indonesia, rendahnya apresiasi terhadap pentingnya peta, pelajaran geografi di sekolah-sekolah juga semakin sedikit porsinya pada kurikulum pendidikan nasional.
Kedua, adanya aturan PSI (Proliferation Security Initiative) dibawah koordinasi Amerika Serikat untuk mencegah dan memberangus terorisme. Namun, Indonesia menolak bergabung dengan organisasi ini. Padahal kita memiliki komitmen untuk memberantas terosisme. Mengapa? Bantarto menjelaskan, sebenarnya PSI dibentuk selain untuk memerangi terorisme, juga untuk mengedepankan kedaulatan negara-negara anggota PSI. Sehingga bisa dipahami mengapa Indonesia menolak bergabung. PSI dianggap menjadi salah satu intrupsi bagi kedaulatan negara Indonesia, karena apal-kapal PSI keluar-masuk perairan wilayah kedaulatan NKRI (di luar Alur-alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)). Sekalipun peringatan dilakukan, kapal-kapal PSI tidak akan menggubrisnya karena USA tidak meratifikasi hukum laut internasional (UNCLOSE 1982) sehingga mereka tidak merasa melakukan pelanggaran. Bahkan, bukan tidak mungkin PSI merupakan rencana jangka panjangnya Amerika Serikat untuk memerangi terorisme yang melampaui batas-batas kedaulatan suatu negara,” jelas Bantarto
Keempat, indikasi politik ”deteritorialisasi”. Politik ini sangat rawan mengakibatkan kerugian seperti penambangan pasir laut secara ilegal oleh negara tetangga (Singapura). Bahkan mengancam kedaulatan jika terjadi pergeseran batas wilayah atau klaim atas pulau atau perairan tertentu di zona perbatasan.
Menurut Komandan Korps. Marinir TNI AL, Mayjen TNI (Mar) Nono Sampono, politik deteritorialisasi dapat berlangsung melalui empat cara dan pendekatan seperti kurtural, diplomatik (hukum), dan pendudukan secara paksa dengan kekuatan militer. Cultural Deterritorialization dilaksanakan dalam strategi pendekatan kebudayaan seperti pengkondisian pemakaian bahasa, lifestyle, seni, dan lain-lain. Economic Deterritorialization diwujudkan melalui pendekatan pemenuhan kebutuhan ekonomi penduduk perbatasan kita. Pemberian fasilitas, modal dan penampungan kayu illegal logging oleh pihak Malaysia kepada penduduk perbatasan Kalimantan dalah salah satu contohnya. Diplomatic Deterritorialization adalah eksploitasi kelemahan otoritas diplomatik kita. Contohnya perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan oleh malaysia dilakukan melalui upaya diplomatik (hukum).
Menurut kajian TNI ditemukan 92 pulau kecil yang sekaligus menjadi titik terluar batas wilayah negara RI. Terdapat 12 pulau yaitu Pulau Rondo (Nangroe Aceh Darussalam) berbatasan dengan India, Pulau Berhala (Sumatera Utara) berbatasan Malaysia, Pulau Nipah (Kepulauan Riau) berbatasan Singapura, Pulau Sekatung (Kepulauan Riau) berbatasan Vietnam, Pulau Marampit (Sulawesi Utara) berbatasan Filipina, Pulau Marore (Sulawesi Utara) berbatasan Filipina, Pulau Miangas (Sulawesi Utara) berbatasan Filipina, Pulau Fani (Irian Jaya Barat) berbatasan Palau, Pulau Bras dan Pulau Panildo (Papua) berbatasan Palau, Pulau Dana (Nusa Tenggara Timur) berbatasan Australia, dan Pulau Batek (Nusa Tenggara Timur) berbatasan Timor Leste. dalam kondisi rawan pendudukan dan penguasaan asing. Keduabelas pulau tersebut secara administratif memang wilayah NKRI tetapi sangat kuat berada dalam pengaruh budaya dan ekonomi negara tetangga. Penduduk di pulau-pulau tersebut menggunakan uang asing, berbicara dengan bahasa asing, mendengarkan radio dan menonton TV dengan saluran asing serta dalam pergaulan dan aktivitas kehidupan ekonomi kehidupan sehari-hari bersentuhan dengan penduduk negara tetangga.
Strategis penanggulangan kejahatan di laut.
Permasalahan batas laut yang perlu mendapatkan prioritas penyelesaian adalah perbatasan dengan Malaysia dan Singapura. Permasahalan ini penting karena ketidaktegasan memetakan batas wilayah dan melakukan pengamanan dapat menimbulkan klaim sepihak baik atas batas wilayah, perairan, maupun pulau kita.
Kenangan pahit lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan serta perairan Ambalat ke tangan Negeri Jiran tentunya harus jadi bahan pelajaran buat bangsa Indonesia. Karena itu, Komando Armada Timur menetapkan perbatasan dengan empat negara (Malaysia, Filipina, Australia, dan Timor Timur) menjadi hot area. “Di perbatasan dengan Malaysia kami menyiagakan lima kapal sehari, dua kapal dengan Filipina, demikian dengan Australia dan Timor Timur,” jelas Moekhlas.
Selain pengamanan secara fisik, pemerintah juga harus menciptakan counter strategy, seperti memetakan batas wilayah laut dengan berpedoman pada ketentuan UNCLOS dan segera mendepositkannya di PBB.
Berbagai kejahatan dan pelanggaran di laut jelas harus ditangani secara fisik. Untuk itu, memperkuat kinerja aparat keamanan di laut (Kamla), dengan cara menyinergikan aparat Kamla yang ada di beberapa departemen dan institusi terkait seperti TNI-AL, Pol Air, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Departemen Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi). Sekarang ini aparat Kamla berada dalam koordinasi Badan Koordinasi Keamanan laut (Bakorkamla). Namun, Bantarto mengkritisi, operasionalnya belum menunjukkan suatu kesatuan penindakan yang solid. Masing-masing aparat lebih mengutamakan kepentingan mission institusinya daripada kepentingan strategis nasional. “Hal ini dikarenakan dana operasional juga masih didukung oleh sektor masing-masing. Selain itu, sering terjadi overlaping mengingat masing-masing institusi memiliki undang-undang yang memberi dasar hukum untuk melakukan pengamanan laut. Perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut karena itu akan membuat bingung siapa yang pertama kali diberikan kesempatan untuk menindak pelanggaran di laut,” jelas Bantarto
Bantarto menambahkan, di negara mana pun kata “koordinasi” tidak akan menyelesaikan persoalan. Tetapi, langkah-langkah konkret atau action orientied. Tetapi selama itu dianggap fungsinya hanya berkoordinasi tanpa ada orientasi ke aksi. Jadi, mind set-nya harus dirubah dari koordinasi menjadi action oriented.
Kedepan seharusnya Bakorkamla memiliki dana sendiri secara terpusat, sehingga dengan demikian memungkinkan penanganan masalah di laut berjalan secara terpadu dimana kepentingan nasional dan sektoral dapat dilaksanakan secara bersamaan. Untuk itu, mungkinkah dibentuk Coast Guard seperti halnya di negara-negara Eropa? Bantarto menjelaskan, Coast Guard merupakan institusi sipil yang diberi otoritas penuh untuk mengamankan laut. Wacana itu sudah banyak dibicarakan oleh pemerintah dan beberapa kalangan. “Selama coast guard itu dianggap sebagai upaya untuk mengamankan laut, saya kira tidak masalah. Asalkan jangan sampai menimbulkan overlapping di antara badan-badan yang memang diberi wewenangan mengamankan laut,” katanya.
Strategi selanjutnya adalah menguatkan kesadaran Geografi Maritim (Geomar). Salah satu caranya yang ampuh menurut Nono Sampono adalah melalui pendidikan. Sejak Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD), jika diberi tugas menggambar pasti yang digambar adalah gunung, pesawahan, jalan, dan pohon-pohon yang kesemuanya adalah daratan. Untuk itu, pendidikan seperti ini harus dirubah dengan cara memberikan wawasan kelautan. Di tingkat dan menengah semakin diperbanyak SMK Kelautan, demikian pula di perguruan tinggi harus semakin diperbanyak kajian dan Litbang kelautan.
Upaya menyadarkan generasi bangsa akan kebesaran lautan yang dimiliki bangsa kita, Departemen Pendidikan Nasional dan TNI AL mengadakan Pelayaran Kebangsaan tingkat perguruan tinggi. Pada Selasa 12 Juni 2007, Mendiknas, bambang Soedibyo dan KSAL, Slamet Soebiyanto melepas tali Tros penambat Kapal KRI Makassar 590 pertanda pemberangkatan Pelayaran Kebangsaan VII di Komando Lintas Laut Militer(Kolinlamil) Armabar TNI AL Tanjung Priuok, Jakarta. Sebanyak 160 mahasiswa dari 150 perguruan tinggi negeri dan swasta serta 20 taruna akademi TNI AL mengikuti kegiatan ini. Pelayaran yang bertema “Bangun Kemaritiman Indonesia dan Infrastruktur Pulau Terluar Menuju Negara Kepulauan” itu berlangsung selama 10 hari dengan rute Jakarta-Kupang-Atambua dan berakhir di Surabaya.
Terkait dengan pulau-pulau terluar, ternyata dari 17.504 pulau yang sudah diketahui, tidak sampai 40% yang sudah memiliki nama. Kebanyakan pulau tak bernama itu adalah pulau-pulau kecil yang letaknya jauh dari pusat-pusat kepadatan penduduk, dalam hal ini termasuk yang ada di laut lepas dan zona perbatasan. Tercatat ada 92 pulau kecil terluar yang berbatasan dengan 10 negara, pulau-pulau tersebut 50% berpenghuni, sisanya adalah pulau-pulau kosong bahkan masih banyak yang tidak bernama. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar telah membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Tim tersebut bertugas mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau tersebut.
Wewenang untuk mengelola pulau-pulau kecil terluar diserahkan kepada Komando Daerah Militer (Kodam). Menurut Moekhlas Sidik, “keputusan ini perlu ditinjau kembali dan seyogianya diserahkan kepada Angkatan Laut, karena secara kepemilikian sarana dan prasarana seperti kapal, TNI AL lebih memungkinkan melakukan pengamanan pulau-pulau terluar. Contoh kendala yang di lapangan yang dihadapi Kodam misalnya jika petugasnya ada yang sakit, itu sulit dibawa pulang karena tidak ada alat angkutnya. Kejadian itu terjadi di Pulau Fani dan Bras. Sehingga kami bantu evakuasi. Selain itu, sebelum isu bahwa pulau-pulau terluar ini harus diamankan, kami sudah sejak lama melakukan pengamanan. Kami selalu mengunjungi bahkan melakukan bakti sosial di sana. Meski demikian, kami tetap menjalin kerjasama dengan Kodam untuk menjaga pulau-pulau terluar demi keutuahan dan kedaulatan NKRI”.
Hal senada dikemukakan Nono Sampono. Menurutnya, anggapan bahwa pulau-pulau terluar tersebut adalah daratan sehingga pengamanannya dibawah kendali Kodamharus ditinjau ulang. Karena, meski pulau-pulau tersebut daratan, tetapi di sekitarnya adalah perairan atau laut, dan di dalam undang-undang tidak ada tugas pokok Angkatan Darat yang terkait dengan laut. Saat ini, posisi Marinir adalah Bawah Kendali Operasi (BKO) ke Kodam. Artinya refresentasi dari tugas Kodam itulah yang dijalankan oleh Marinir. Kalau akan memaksimalkan Marinir, seharusnya Marinir BKO ke Armada baik barat maupun Timur.
Hal terpenting dari pengelolaan pulau-pulau kecil terluar adalah membuat identitas/tanda di pulau-pulau tersebut sehingga dengan mudah dapat diketahui oleh pihak asing. Cara yang dapat dilakukan antara lain membangun mercusuar, sarana bantuan navigasi, titik (patok, tugu) sebagai dasar pangkal pengukuran batas laut. Semua bangunan tersebut diberi identitas atau tanda yang jelas yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut milik NKRI.
Kemudian, membekali para diplomat mengenai bagaimana menata pulau-pulau yang selama ini menjadi bagian dari perhatian mereka. “Kalau mereka sudah memiliki bekal, tentu ketika terjadi sengketa pasti mereka bisa memperjuangkan kedaulatan kita. Ini merupakan kekuarangan yang kita miliki ketika berhadapan dengan Malaysia (Ingat kasus lepasnya Pulau Sipadan and Ligitan serta Perairan Ambalat, red). Langkah selanjutnya adalah menghidupkan pulau-pulau tersebut dengan cara melakukan transmigrasi nelayan. Namun, hal itu hanya mungkin terjadi bilamana para migran nelayan ini disiapkan dan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan, dimodernisasi serta dibina sedemikian rupa. Segala kebutuhannya disediakan dan hasil tangkapan mereka ditampung/dibeli dengan harga yang wajar,” Bantarto menyarankan
Strategi terakhir adalah membangun konsep pertahanan keamanan berbasis maritim. Sebagai negara kepulauan, Indonesia berbatasan dengan negara tetangga sebagian besar batasnya adalah laut. Batas darat hanya dijumpai di Papua, Timor Timur dan Kalimantan (sepanjang kurang lebih 2.004 km). Atas dasar itulah, musuh kemungkinan besar akan datang via laut, sehingga sangat wajar bilamana kita memiliki sistem pertahanan berbasis maritim dan memiliki TNI-AL yang besar, kuat, dan tangguh. Namun, faktanya Sistem Pertahanan dan Keamanan negara kita berbasis darat, jumlah prajurit TNI-AD pada tahun 2005 sebanyak 281.132 orang, jauh lebih banyak daripada TNI-AL yang hanya 58.640 orang prajurit.
Karena itulah dalam ”Sistem Pertahanan Berbasis Maritim” sudah pasti tumpuan kekuatan berada pada TNI-AL. TNI-AD dan TNI-AU berperan sebagai kekuatan penunjang. Untuk itu, kekuatan dan kemampuan TNI-AL, baik secara kualitas maupun kuantitas perlu ditingkatkan terus.
Memperkuat kekuatan TNI AL bukan berarti kita menginginkan peperangan. Tetapi, lebih kepada mengamalkan petuah Sun Tzu (500 SM) yang tertulis dalam bukunya The Art of War : Janganlah memperanggapkan musuh tidak akan menyerang, tetapi justru usahakanlah kita tidak akan terkalahkan. Artinya, upaya untuk mencegah perang adalah dengan cara membangun postur pertahanan yang memiliki kemampuan penangkal (detterent) dan penyangkalan (denial) yang handal sehingga memiliki kredibilitas dan kewibawaan yang tinggi. Meski demikian, sebagai bangsa yang ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, kita tetap mengedepankan diplomasi sebagai the first line of defence.
Publikasi Majalah FIGUR Edisi XV/2007